Minggu, 17 Agustus 2014

sbi

Bahasa Indonesia berasal dari Bahasa Melayu,,

Penjelasan fungsi bahasa Indonesia terdapat dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Pada Bagian Kesatu, Umum, Pasal 25 dijabarkan sebagai berikut:
1) Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 UUD NKRI Tahun 1945 berasal dari bahasa yang diikrarkan pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan berdasarkan dinamika peradaban bangsa.
2) Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai kebanggaan nasional, jati diri bangsa, sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah, dan sarana pemersatu berbagai suku bangsa.
3) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, komunikasi tingkat nasional, pengantar pendidikan, transaksi dan dokumentasi niaga, pengembangan kebudayaan nasional, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, seni, teknologi, dan bahasa media massa.

Bagian kedua UU ini menjelaskan tentang penggunaan bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia harus digunakan dalam pembuatan dokumen resmi negara, peraturan perundangan, dan pidato resmi Presiden/wakil Presiden/pejabat negara yang disampaikan di dalam/di luar negeri. Penggunaan bahasa Indonesia juga dipakai sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, tetapi apabila bertujuan untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing masih diperbolehkan menggunakan bahasa asing.
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan. Nota kesepahaman/perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia/perseorangan warga negara Indonesia juga diwajibkan memakai bahasa Indonesia. Apabila perjanjian tersebut melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing/ bahasa Inggris.
Laporan setiap lembaga/perseorangan kepada instansi pemerintahan wajib menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini juga diberlakukan pada penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia, kecuali untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
Nama geografi di Indonesia, nama bangunan/gedung, jalan, apartemen/pemukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, dan organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia. Penamaan dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.
Informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia dan dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing sesuai dengan keperluan. Rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum wajib menggunakan bahasa Indonesia dan dapat disertai bahasa daerah dan/atau bahasa asing. Hal ini juga berlaku untuk informasi melalui media massa. Media massa dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus.
Bagian ketiga dikemukakan tentang pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa Indonesia. Pada bagian ini dikemukakan bahwa pemerintah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai dengan perkembangan zaman. Pemerintah daerah juga wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia. Pengembangan tersebut dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah dan pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan, yaitu Pusat bahasa dan Balai Bahasa.
Bagian keempat dibicarakan tentang peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional. Peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional dilakukan secara bertahap, sistematis, dan  berkelanjutan dengan koordinasi dari lembaga kebahasaan.
Tidak seperti peraturan perundang-undangan lainnya yang selalu diikuti sanksi, UU No 24 Th. 2009 tidak menyebutkan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban penggunaan bahasa Indonesia. Walaupun demikian, sanksi sosial tentunya akan berdampak pada penutur yang tidak mengindahkan undang-undang tersebut.
Pemakaian bahasa Indonesia dalam situasi resmi, misalnya, pidato resmi pejabat negara merupakan bagian dari sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Oleh karena itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 telah mengatur penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar