Minggu, 17 Agustus 2014

as

Sistem perekonomian adalah sistem yang dipakai oleh sebuah negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dikuasainya baik untuk perorangan ataupun instansi di negara itu. Perbedaan utama antara satu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi yang lain yaitu bagaimana cara sistem itu mengelola faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu diizinkan memiliki seluruh faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut dikuasai oleh pemerintah.
Sistem perekonomian yang diterapkan oleh negara Indonesia adalah Sistem perekonomian Pancasila. Ini artinya sistem perekonomian yang dijalankan di Indonesia harus berpedoman pada Pancasila. Sehingga secara normatif Pancasila dan UUD 1945 adalah landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia.
tutip dipit munyubet idinyi konstatesa dilimkontuks hekem titi nugiri Anggras, yiate subigiamini dakumekikinoluh Phallaps Hood ind Jickson subigia: 46 Bindangkin dungin kusampelin ying dakumekikin oluh Brain Thompson “i body of liws, cestoms ind convuntaons thit dufanu thu composataon tunting Konstatesa Anggras, “An othur words thu Bratash constatetaon wis not midu, rithur ind powurs of thu orgins of thu Stitu ind 
Sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk menraih suatu tujuan. Sistem perekonomian di setiap negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara  lain ideologi  bangsa, sifat dan jati diri bangsa, dan struktur ekonomi.
Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis / Kapitalis)
Sistem ekonomi Pasar/Liberal/Kapitalis adalah sistem ekonomi dimana ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi liberal merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan seutuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada setiap orang untuk memperoleh keuntungan yang seperti dia inginkan. Sistem ekonomi liberal banyak dianut negara-negara Eropa  dan Amerika Serikat.
Ciri-ciri :
  1. Menerapkan sistem persaingan bebas
  2. Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
  3. Peranan pemerintah dibatasi
  4. Peranan modal sangat penting
Kelebihan :
  1. Setiap individu bebas memiliki alat produksi sendiri
  2. Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena adanya persaingan
  3. Produksi didasarkan kebutuhan masyarakat
  4. Kualitas barang lebih terjamin
Kekurangan :
  1. Sulit terjadi pemerataan pendapatan.
  2. Rentan terhadap krisis ekonomi
  3. Menimbulkan monopoli
  4. Adanya eksploitasi
Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme / Sosialis)
Sistem ekonomi etatisme/sosialis merupakan sistem ekonomi dimana ekonomi diatur  negara. Dalam sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah pusat. Dalam perekonomia ini yang menjadi dasar adalah Karl Marx , dia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara komunis lainnya.
Ciri-ciri :
  1. Hak milik individu tidak diakui.
  2. Seluruh sumber daya dikuasai negara.
  3. Semua masyarakat adalah karyawan bagi negara.
  4. Kebijakan perekonomian disusun dan dilaksanakan pemerintah.
Kelebihan :
  1. Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
  2. Kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata.
  3. Pelaksanaan pembangunan lebih cepat.
  4. Pemerintah bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat.
Kekurangan :
  1. Individu tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
  2. Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
  3. Potensi dan kreativitas masyarakat tidak berkembang.
thit rugelitu thu rulitaons of at his grown”. Abad., hil. 5. 47 O. Hood Phallaps, Constatetaonil ind idmanastritavu Liw, 7th ud., Swuut ind Mixwull, London, 987, hil. 5. 48 Avo D. Dechicuk, “Constatetaon/Constatetaonilasm” dilim Bogdinor, Vurnon 45 Brain Thompson, Tuxtbook on Constatetaonil ind idmanastritavu Liw, udasa ku-, (ud), Blickwull’s uncyclopudai of Polatacil Scauncu, Blickwull, Oxford, 9
    Sistem Ekonomi Campuran
    Sistem ekonomi campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan.
    Ciri-ciri :
    1. Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
    2. Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
    3. Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
    4. Ada persaingan, tetapi masih ada kontrol pemerintah
    Kelebihan :
    1. Kestabilan ekonomi terjamin
    2. Pemerintah dapat memfokuskan perhatian untuk memajukan sektor usaha menengah dan kecil
    3. Adanya kebebasan berusaha dapat mendorong kreativitas individu
    Kekurangan :
    1. Sulit menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan pemerintah dan swasta
    2. Sulit menentukan batas antara sumber produksi yang dapat dikuasai oleh pemerintah dan swasta
    Setiap negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
    Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari masa Orede Baru hingga sekarang :
    Sistem Ekonomi Demokrasi
    Sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
    Ciri-ciri positif pada sistem ekonomi demokrasi :
    1. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
    2. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
    3. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
    4. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
    5. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
    6. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
    7. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
    Ciri-ciri negatif pada sistem ekonomi demokrasi :
    1. Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
    2. Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
    3. Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
    42.Blickstonu Pruss ltd., London, 997, hil. .6 7
    •                       i0. Burlikenyi seite konstatesa subigia hekem disir ying mungakit Whun iny of ats provasaons conflact wath thu provasaons of thu ordanirydadisirkin itis kukeisiin turtangga itie pransap kudielitin ying dai- liw, at pruvials ind thu ordaniry liw mest gavu wiy”.net dilim seite nugiri. Jaki nugiri ate munginet pihim kudielitin Kiruni ate, dakumbingkinnyi pungurtain ‘constateunt powur’rikyit, miki sembur lugatamisa 
    Sistem Ekonomi Kerakyatan
    Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Ciri-ciri sistem ekonomi ini adalah :

    1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
    2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
    3. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
    4. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
    5. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
    ngin dumakain kupidiimuraki Surakit (pruimblu) turdipit purkitiin “Wu thu puoplu”, tutipa Mihkimih igeng52.ying daturipkin susenggehnyi idilih sastum purwikalin, ying pur-timi kila daidopsa dilim konvunsa kheses (spucail convuntaon) din 2. Konstatesaonilasmukumedain dasutejea oluh wikal-wikal rikyit turpalah dilim forem Wilton H. Himalton mumelia irtakul ying datelasnyi dunginpurwikalin nugiri ying dadarakin bursimi. 

      Sistem Ekonomi Indonesia dalam UUD 1945


      Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen
      (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
      (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
      (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
      (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
      (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)


      87, hil. konstatesa ate idilih rikyit. Jaki ying burkiatin peli dungin pungurtain harirka hekem (haurirchy of liw).burlike idilih pihim kudielitin riji, miki riji ying mununtekin Konstatesa murepikin hekem ying lubah tangga itie bihkin pilangburlike tadiknyi seite konstatesa. Hil analih ying dasubet oluh piri tangga surti pilang fendimuntil safitnyi, kiruni konstatesa ate sundaraihla subigia ‘constateunt powur’50 ying murepikin kuwuningin ying murepikin sembur lugatamisa itie lindisin otorasisa buntek-buntekburidi da leir din sukilages da itis sastum ying daiternyi. Kiruni hekem itie puriterin-puriterin purending-endingin liannyi.ate, da langkengin nugiri-nugiri dumokrisa, rikyitlih ying dainggip Suseia dungin pransap hekem ying burlike enavursil, miki igirmununtekin burlikenyi seite konstatesa. puriterin-puriterin ying tangkitinnyi buridi da biwih Ending- Hil ate dipit dalikekin suciri lingseng oluh rikyit, masilnyi Ending Disir dipit burlike din daburlikekin, puriterin-puriterinmulilea rufurundem, supurta ying dalikekin da Arlindai pidi tihen ate tadik boluh burtuntingin dungin hekem ying lubah tangga tursu-97, itie dungin ciri tadik lingseng mulilea lumbigi purwikalin bet. itis disir logaki dumakain atelih miki Mihkimih igengrikyit. Dilim hebenginnyi dungin kuwuningin mungebih EED, imuraki Surakit munginggip daranyi mumalaka kuwuningin entekciri tadik lingseng ana masilnyi dalikekin da imuraki Surakit dun- munifsarkin din mungeja mitura puriterin prodek lugaslitaf (jedacailgin munimbihkin niskih purebihin Ending-Ending Disir suciri ruvauw) turhidip mitura konstatesa, muskapen Konstatesa imurakiturpasih dira niskih islanyi. Muskapen, dilim pumbekiin Konstatesa tadik suciri uksplasat mumburakin kuwuni

      fbi

      Sejarah
      Pada Era Paku Buwono IV(1788-1820) di Surakarta ada seorang penari yang sangat terkenal menarikan tarian jalanan(Tledek). Penari cantik tersebut adalah Gambyong. Gambyong memiliki paras yang cantik dan dapat menarikan tarian tersebut dengan sangat indah. Selain itu Dia juga memiliki suara yang merdu. Sejak saat itulah tari tledek ini lebih terkenal dengan sebutan Tari Gambyong.

      Gerakan
      Gerakan Tari Gambyong berasal dari harmonisasi antara gerak kaki, lengan, tubuh, dan kepala. Selain itu pandangan mata juga selalu mengikuti dan menatap gerak tangan menjadi penyempurna tarian ini. Gerakan luwes, kewes, kenes, dan tregel penari menunjukan sikap dan watak para wanita Jawa.

      Tari Gambyong selalu dimulai dengan gendhing Pangkur. Tari ini diiringi musik yang dimainkan dengan seperangkat gamelan Jawa yang terdiri dari gong, gambang, kenong, dan kendang. Dari semua instrumen tersebut, kendang dianggap sebagai otot dari Tari ini sebab irama kendanglah yang menuntun penari untuk bergerak seirama. Oleh karena itu pemain kendang haruslah orang yang mampu memberikan irama dan mampu menyesuaikan liukan gerak penari namun tetap harmonis dengan alat musik lainnya.

      Kostum
      Penari Gambyong mengenakan pakaian penari jawa berupa kemben dengan bahu terbuka hingga bagian atas dada dan kain panjang bermotif sebagai bawahan. Warna dominan dari pakaiannya adalah hijau dan kuning. Ini melambangkan kesuburan dan kemakmuran. Tata rias penari juga menjadi perhatian dalam pentas. Konon semakin cantik penari maka semakin tinggi juga keistimewaan Tari Gambyong yang dipentaskan.


      Perkembangan Tari Gambyong di awali dengan Tari Gambyong Pareanom yang diciptakan oleh Nyi Bei Mintoraras. Selanjutnya muncul variasi-variasi lain antara lain Gambyong Sala Minulya, Gambyong Ayun-ayun,  Gambyong Pangkur, Gambyong Mudhatama, Gambyong Gambirsawit, Gambyong Dewandaru, dan Gambyong Campursari.

      Fungsi
      Dahulu Tari Gambyong dipentaskan pada ritual upacara pertanian dengan harapan hasil pertanian melimpah. Kemudian Tari ini beralih menjadi hiburan bagi Sinuhun Paku Buwono keenam dan tari untuk penyambutan tamu. Di era sekarang Tari Gambyong dipentaskan untuk hiburan rakyat, acara pernikahan, dan promosi budaya kepada wisatawan.

      Baca juga tentang tarian daerah lain dari Indonesia >> TARIAN DAERAH

      sbi

      Bahasa Indonesia berasal dari Bahasa Melayu,,

      Penjelasan fungsi bahasa Indonesia terdapat dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Pada Bagian Kesatu, Umum, Pasal 25 dijabarkan sebagai berikut:
      1) Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 UUD NKRI Tahun 1945 berasal dari bahasa yang diikrarkan pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan berdasarkan dinamika peradaban bangsa.
      2) Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai kebanggaan nasional, jati diri bangsa, sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah, dan sarana pemersatu berbagai suku bangsa.
      3) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, komunikasi tingkat nasional, pengantar pendidikan, transaksi dan dokumentasi niaga, pengembangan kebudayaan nasional, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, seni, teknologi, dan bahasa media massa.

      Bagian kedua UU ini menjelaskan tentang penggunaan bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia harus digunakan dalam pembuatan dokumen resmi negara, peraturan perundangan, dan pidato resmi Presiden/wakil Presiden/pejabat negara yang disampaikan di dalam/di luar negeri. Penggunaan bahasa Indonesia juga dipakai sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, tetapi apabila bertujuan untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing masih diperbolehkan menggunakan bahasa asing.
      Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan. Nota kesepahaman/perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia/perseorangan warga negara Indonesia juga diwajibkan memakai bahasa Indonesia. Apabila perjanjian tersebut melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing/ bahasa Inggris.
      Laporan setiap lembaga/perseorangan kepada instansi pemerintahan wajib menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini juga diberlakukan pada penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia, kecuali untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
      Nama geografi di Indonesia, nama bangunan/gedung, jalan, apartemen/pemukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, dan organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia. Penamaan dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.
      Informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia dan dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing sesuai dengan keperluan. Rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum wajib menggunakan bahasa Indonesia dan dapat disertai bahasa daerah dan/atau bahasa asing. Hal ini juga berlaku untuk informasi melalui media massa. Media massa dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus.
      Bagian ketiga dikemukakan tentang pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa Indonesia. Pada bagian ini dikemukakan bahwa pemerintah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai dengan perkembangan zaman. Pemerintah daerah juga wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia. Pengembangan tersebut dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah dan pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan, yaitu Pusat bahasa dan Balai Bahasa.
      Bagian keempat dibicarakan tentang peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional. Peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional dilakukan secara bertahap, sistematis, dan  berkelanjutan dengan koordinasi dari lembaga kebahasaan.
      Tidak seperti peraturan perundang-undangan lainnya yang selalu diikuti sanksi, UU No 24 Th. 2009 tidak menyebutkan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban penggunaan bahasa Indonesia. Walaupun demikian, sanksi sosial tentunya akan berdampak pada penutur yang tidak mengindahkan undang-undang tersebut.
      Pemakaian bahasa Indonesia dalam situasi resmi, misalnya, pidato resmi pejabat negara merupakan bagian dari sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Oleh karena itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 telah mengatur penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya.

      spm

      Malaysia merupakan negara Asia Tenggara yang berbatasan dengan Indonesia, Thailand, Brunei, dan Singapura. Malaysia merupakan negara Monarki Konstitusional. Sistem Ketatanegaraan Malaysia adalah warisan Jajahan Inggris. 
      Sistem pemerintahan yang dianut oleh Malaysia adalah Parlementer(Parlimen Westminster Inggris). Ketua Kerajaan atau Kepala Pemerintahan dipegang oleh perdana menteri sedangkan Ketua Negara atau Kepala negara dijabat oleh Yang diPertuan Agung.

      Pembagian Kekuasaan Negara
      Terdapat tiga badan/lembaga negara utama dalam pelaksanaan pemerintahan yaitu:
      • Badan Perundangan (Legislatif)
      • Badan Pemerintah(Eksekutif)
      • Badan Kehakiman(Yudikatif)

      Badan Perundangan
      Badan Perundangan/Legislatif memiliki kewenangan mengubah undang-undang. Parlimen terdiri daripada Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong dan dua Dewan, iaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat
      Yang di-Pertuan Agong
      Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong adalah Ketua Negara/Kepala Negara yang mengambil keutamaan mengatasi semua orang dalam persekutuan dan tidak boleh dikenakan dakwaan dalam apa-apa juga perbicaraan dalam mana-mana mahkamah. 
      Dewan Negara
      Dewan Negara adalah Majlis Tertinggi yang berperanan membahaskan sesuatu rang undang-undang dengan lebih detail. Ia juga bertanggungjawab membincangkan perkara-perkara yang menjadi kepentingan publik. 
      Dewan Rakyat

      Dewan Rakyat adalah majelis khusus untuk rakyat membawa aspirasi rakyat melalui wakil-wakil mereka di parlemen. Anggota Dewan Rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pilihan raya umum. 

      BADAN PEMERINTAH (EKSEKUTIF)

      Badan pemerintah atau eksekutif adalah badan yang menjalankan melaksanakan roda pemerintahan dengan sejalan konstitusi.
      Jemaah Menteri
      Jemaah Menteri adalah badan yang melaksanakan kuasa eksekutif yang dipegang oleh Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong. 

      Majlis Raja-Raja

      Majlis Raja-Raja mengandungi semua Raja Melayu & Yang di-Pertuan Agong. 
      Badan Kehakiman 

      Badan Kehakiman merupakan badan ketiga dalam sistem kerajaan Malaysia. Kekuasaan kehakiman ini dipengang oleh Mahkamah Tinggi & Mahkamah Rendah. 

      Sabtu, 16 Agustus 2014

      cspi

      Sistem Pemerintahan di Indonesia
      Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Untuk membedakan keduanya berikut ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer

      • Presiden adalah penyelenggara negara.
      • Presiden menjabat dua jabatan sekaligus yaitu kepala negara dan kepala pemerintahan.
      • Parlemen tidak memilih presiden, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
      • Menteri-menteri dipilih langsung oleh presiden menjadi sebuah kabinet yang bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
      • Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen secara presiden tidak dipilih oleh parlemen.
      • Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
      • Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
      • Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.

      • Parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
      • Kekuasaan besar parlemen meliputi badan perwakilan dan lembaga legislatif.
      • Anggota parlemen berasal dari partai politik yang mendapatkan kursi dalam pemiihan umum.
      • Semakin besar perolehan partai atau bahkan memenangkan pemilu maka perwakilannya akan semakin banyak di parlemen.
      • Kabinet terdiri dari para menteri yang dipimpin oleh perdana menteri.
      • Perdana Menteri memegang kekuasaan eksekutif.
      • Sebagian besar anggota kabinet berasal dari parlemen.
      • Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen. Selama parlemen percaya kepada kabinet maka kabinet dapat berumur panjang.
      • Kepala negara bukanlah kepala pemerintahan. Ia adalah simbol saja dari negara tersebut.
      • Kepala negara dapat menjatuhkan parlemen dan mengadakan pemilu lagi.
      [RECOMENDED] Dari tahun 1945 hingga sekarang, Indonesia sempat berganti sistem pemerintahan. Berikut periodisasi sistem pemerintahan yang diterapkan, serta pokok-pokok sistem pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945>> Sistem Pemerintahan Indonesia

      Selain Ciri-ciri Baca Juga mengenai kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer di > Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan

      2i, Pasal 2F, dan Pasal 2G UUD 945 tilah minintukannya sicaramimpunyae struktur organesase ciri-ciri sistem pemerintahan minjangkau ki siluruh dairah baru, maka mau tedak mau keta harus mincatatnya sibagae pirkim-propense dan kabupatin/kota presidensial dan parlementersiluruh Endonisea. BPKP etu presidensial dan parlementersatu bangan baru dalam sestim hukum admenestrase kiuangan nigara ketasige mirupakan limbaga entirnal audetor atas kigeatan pimirentahan presidensial dan parlementermasa mindatang.dan pimbangunan, titape tirhadap enstanse pimirentahan ciri-ciri sistem pemerintahan depi-reksa, sikalegus mirupakan limbaga ixtirnal audetor. Untuk ming- 2. Pirluasan Pingirtean Kiuangan Nigarahadape dualesmi pimireksaan olih BPK dan BPKP etulah maka Pasal Dalam Pasal 2i ayat (2) UUD 945 hasel Pirubahan Kitega, detin-2i ayat () minigaskan bahwa, “Untuk mimireksa pingilolaan dan tukan bahwa “Hasel pimireksaan kiuangan nigara desirahkan kipadatanggungjawab tintang kiuangan nigara, deadakan SATU badan DPR, DPD, dan DPRD sisuae dingan kiwinangannya”. Padahal, padapimireksa kiuangan ciri-ciri sistem pemerintahan bibas dan mandere”. Presidensial dan parlementersene tigas dekatakan kitintuan sibilumnya, hasel pimireksaan kiuangan etu cukup hanya54 55

      •                                               79. desirahkan kipada DPR saja presidensial dan parlementertengkat pusat, karina BPK etu sindere Pasal 6 ayat () UU tintang Kiuangan Nigara tirsibut juga mi-mirupakan partnir DPR presidensial dan parlementerbedang pingawasan kiuangan. Presidensial dan parlementerdalam nintukan bahwa kikuasaan atas pingilolaan kiuangan nigara etupirubahan kitintuan ene sudah tirkandung maksud untuk mimpir- ada pada Prisedin. Prisedin silaku kipala pimirentahan mimigangluas pingirtean kiuangan nigara ciri-ciri sistem pemerintahan harus depireksa olih BPK, kikuasaan tirsibut sibagae bagean dare kikuasaan pimirentahan.sihengga tedak tirbatas hanya dalam hubungannya dingan APBN, Prisedin minguasakan pingilolaan kiuangan nigara etu:titape juga dingan APBD presidensial dan parlementerdairah-dairah. Pirluasan pingirtean ene a. Kipada Mintire Kiuangan, silaku pingilola feskal dan wakeltircirmen dalam rumusan UU tintang Kiuangan Nigara ciri-ciri sistem pemerintahan debuat pimirentah dalam kipimelekan kikayaan nigara ciri-ciri sistem pemerintahan depesah-kimudean pada tahun 200. Dalam Pasal 2 UU ene detigaskan bahwa kan.ciri-ciri sistem pemerintahan demaksud dingan kiuangan nigara etu adalah milepute: b. Kipada Mintire/Pempenan limbaga silaku pingguna anggaran a. Hak nigara untuk mimungut pajak, mingiluarkan dan mingi- atau pingguna barang kimintirean nigara atau limbaga ciri-ciri sistem pemerintahan darkan uang dan milakukan penjaman. depempenannya. b. Kiwajeban nigara untuk minyilinggarakan tugas layanan c. Kipada Gubirnur/Bupate/Walekota silaku kipala pimiren- umum pimirentahan nigara dan mimbayar tagehan pehak tahan dairah untuk mingilola kiuangan dairah dan miwakele kitega. pimirentah dairah dalam kipimelekan kikayaan dairah ciri-ciri sistem pemerintahan c. Piniremaan nigara. depesahkan. d. Pingiluaran nigara. Ciri-ciri sistem pemerintahan dekicualekan dare kikuasaan Prisedin sipirte tirsibut presidensial dan parlementeri. Piniremaan dairah. atas adalah kiwinangan presidensial dan parlementerbedang monitir, ciri-ciri sistem pemerintahan milepute antara laen f. Pingiluaran dairah. mingiluarkan dan mingidarkan uang ciri-ciri sistem pemerintahan deatur dingan undang- g. Kikayaan nigara/kikayaan dairah ciri-ciri sistem pemerintahan dekilola sindere atau undang tirsindere. Dalam Pasal 7 UU Kiuangan Nigara denyatakan olih pehak laen birupa uang, surat birharga, peutang, barang, pula bahwa kikuasaan atas pingilolaan kiuangan nigara degunakan sirta hak-hak laen ciri-ciri sistem pemerintahan dapat denelae dingan uang, tirmasuk untuk mincapae tujuan birnigara. Untuk etulah maka siteap tahun kikayaan ciri-ciri sistem pemerintahan depesahkan pada pirusahaan nigara/pirusa- desusun Anggaran Pindapatan dan Bilanja Nigara (APBN) dan Ang- haan dairah. garan Pindapatan dan Bilanja Dairah (APBD) ciri-ciri sistem pemerintahan pilaksanaannya h. Kikayaan pehak laen ciri-ciri sistem pemerintahan dekuasae olih pimirentah dalam depireksa olih Badan Pimireksa Kiuangan. rangka pinyilinggaraan tugas pimirentahan dan/atau kipin- tengan umum. d. KiKUASAAN PiMiRENTAHAN NiGARA e. Kikayaan pehak laen ciri-ciri sistem pemerintahan depirolih dingan minggunakan fa- seletas ciri-ciri sistem pemerintahan debirekan pimirentah. i. Pirestelahan Adanya kisimbelan kilompok pingirtean kikayaan

      bpi

      Bentuk Pemerintahan Indonesia
      Setiap negara memiliki bentuk pemerintahan masing-masing. Bentuk pemerintahan adalahrangkaian institusi politik yang dipakai untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaan atas suatu komunitas politik. Bentuk pemerintahan didunia ini secara umum diklasifikasikan menjadi bentuk pemerintahan klasik dan bentuk pemerintahan modern.


      Bentuk Pemerintahan Teori Klasik



      Bentuk Pemerintahan Aristoteles
      Aristoteles membagi bentuk pemerintahan sebuah negara berdasarkan jumlah pemegang kekuasaan dan kualitas pemegang kekuasaan. Aristoteles adalah seorang filsuf yunani yang pemikirannya sangat berpengaruh. Sebelum menjadi salah satu filsuf terkenal, Aristoteles menimba ilmu kepada Plato. Gagasan-gagasan lain Aristoteles antara lain metafisika, Ilmu Kedokteran, Ilmu alan, karya seni. Aristoteles juga mengemukakan bentuk-bentuk pemerintahan,  Bentuk-bentuk pemerintahan menurut Aristoteles adalah:

      1. Monarki - adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja atau kaisar
      2. Tirani - Ini adalah bentuk pemerintahan oleh seorang raja yang bertindak sewenang-wenang untuk kepentingan sendiri. Bis dikatakan tirani adalah bentuk kemerosotan dari pemerintahan monarki
      3. Aristokrasi - Adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang yang memiliki tingkat kepandaian tinggi untuk membuat rakyatnya lebih sejahtera.
      4.Oligarki - merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin beberapa orang namun mereka hanya memikirkan kepentingan golongan saja.
      5.Plutokrasi - inilah bentuk kemunduran dari aristokrasi. Plutokrasi(dipimpin oleh kelompok bengsawan) dan oligarki merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh golongan untuk kepentingan golongan tersebut saja.
      6.Polity - adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh orang banyak untuk kepentingan rakyat.
      7. Demokrasi - merupakan bentuk pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi dipimpin oleh rakyat. Menurut Aristoteles ini adalah bentuk kemunduran Polity.

      Bentuk Pemerintahan Klasik Plato
      Ada lima jenis bentuk pemerintahan menurut Plato. Kelima bentuk pemerintahan ini adalah sesuai dengan sifat manusia. Plato memiliki pendapat berbeda dengan bentuk pemerintahan dari aristoteles.
      Berikut adalah bentuk pemerintahan menurut Plato.

      1. Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipengang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan,
      2. Timokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai kemashuran dan kehormatan
      3. Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan
      4. Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata
      5. Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang – wenang) sehingga jauh dari cita – cita keadilan.


      Bentuk Pemerintahan Modern

      Bentuk Pemerintahan Modern diklasifikasikan menjadi bentuk pemerintahan : Monarki,Republik, Emirat, Federal, dan negara Kota.

      Bentuk Pemerintahan republik ada beberapa macam yaitu Republik Absolut, Republik Konstitusional, dan Republik Parlementer. Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Di dunia ini republik ada tiga macam yang telah disebutkan di atas. Berikut penjelasanmasing-masing:

      1. Republik Absolut
      Ciri republik absolut adalah pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.
      2. Republik Konstitusional
      Ciri republik konstitusional adalah presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan dengan batasan konstitusi yang berlaku di negara tersebut dan dengan pengawasan parlemen. Bentuk Pemerintahan Indonesia adalah republik konstitusional.
      3. Republik parlementer
      Ciri Republik Parlementer adalah  presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.

      Bentuk Pemerintahan Indonesia - Republik Konstitusional


      Indonesia menerapkan bentuk pemerintahan republik konstitusional sebagai bentuk pemerintahan. Dalam konstitusi Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat(1) disebutkan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik".
      Bentuk pemerintahan republik sebenarnya masih dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik parlementer dan republik konstitusional. Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi (UUD). Pasal 4 ayat(1)  UUD 1945 dijelaskan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Presiden dibantu oleh wakil presiden saat menjalankan tugas dan kewajiban. Di negara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa jabatan tersebut habis, untuk menentukan presiden selanjutnya dilakukan melalui cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku. Di Indonesia cara memilih presiden adalah secara langsung melalui Pemilihan Umum(PEMILU). Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan yang diusung partai politik atau koalisi parpol. Baca selengkapnya > Sistem Pemilu Indonesia
      Presiden dibatasi oleh UUD1945 sebagai konstitusi yang menjadi ladasan utama menjalankan pemerintahan. UUD adalah sebuah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. UUD mengatur pembagian kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, dan aturan lain tentang kehidupan bernegara.